magiccarouselsundays.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait penundaan sidang etik yang melibatkan Dewan Pengawas KPK. Melalui putusan sela yang dikeluarkan, PTUN Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas KPK untuk menunda proses pembacaan putusan mengenai kode etik dan pedoman perilaku yang terkait dengan Nurul Ghufron.
Keputusan sela ini diumumkan di Gedung PTUN Jakarta, meminta agar Dewan Pengawas KPK menunda pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dialami oleh Nurul Ghufron. Meskipun informasi mengenai majelis hakim yang menangani perkara ini masih belum tersedia, PTUN Jakarta secara resmi telah mengeluarkan keputusan penundaan tersebut.
Nurul Ghufron mengajukan gugatan pada tanggal 24 April 2024 dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menjadwalkan pembacaan putusan mengenai kode etik yang melibatkan Ghufron pada 21 Mei setelah menyelesaikan proses pemeriksaan saksi, termasuk Ghufron sendiri.
Perselisihan antara Nurul Ghufron dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, telah mengakibatkan serangkaian langkah hukum. Ghufron telah melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPK, membawa masalah ini ke PTUN Jakarta, mengajukan gugatan terhadap Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung, dan belakangan melaporkan Albertina ke Bareskrim Polri. Tindakan ini mencerminkan eskalasi konflik internal di lembaga antikorupsi tersebut.