magiccarouselsundays.com – Telegram, aplikasi perpesanan yang sedang berkembang pesat, saat ini berada di bawah ancaman penutupan di Indonesia. Meskipun aplikasi ini berambisi untuk mencapai satu miliar pengguna aktif bulanan dalam waktu setahun, sebagaimana dinyatakan oleh pendiri Telegram, Pavel Durov, tantangan regulasi di Indonesia dapat menghambat pencapaiannya. Saat ini, Telegram masih jauh tertinggal dibandingkan dengan WhatsApp yang telah memiliki dua miliar pengguna aktif bulanan.
Di Indonesia, popularitas Telegram terancam karena dituduh sebagai platform yang memfasilitasi judi online. Menurut Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Telegram belum menunjukkan kerja sama yang memadai dalam memerangi praktik judi online, sebuah isu yang saat ini sedang intensif ditangani oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan peringatan keras kepada penyelenggara jasa internet dan platform digital yang gagal berpartisipasi dalam upaya pemberantasan judi online.
Lebih lanjut, Menteri Budi menyoroti upaya Google sebagai contoh positif dalam menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk memerangi konten judi online. Sebaliknya, kurangnya inisiatif serupa dari Telegram telah menempatkan aplikasi ini pada risiko serius penutupan oleh pemerintah Indonesia.
Sejarah telah mencatat bahwa pada tahun 2017, Telegram pernah mengalami pemblokiran oleh Kominfo karena isu terkait dengan konten radikalisme dan terorisme. Pavel Durov, pendiri Telegram, bahkan harus datang ke Indonesia untuk membahas persoalan pemblokiran yang berlangsung selama hampir satu bulan. Kesepakatan akhirnya tercapai dengan Telegram berjanji untuk mematuhi regulasi lokal.
Namun, dengan munculnya isu judi online ini, Telegram kembali berada di pusaran masalah. Keputusan yang akan diambil oleh Telegram dalam waktu dekat akan sangat menentukan masa depan operasional mereka di Indonesia. Situasi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lokal untuk platform digital yang beroperasi di berbagai yurisdiksi.