magiccarouselsundays.com – Berbanding terbalik dengan pepatah bahwa keluarga adalah harta yang tak ternilai, Yosep Hidayah justru terjerat dalam tindakan kekerasan yang mengejutkan terhadap keluarganya sendiri. Tragedi yang menimpa Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu atau lebih dikenal sebagai Amel, telah mengubah status Yosep menjadi terdakwa di mata hukum.
Setelah insiden pembunuhan yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021 di Jalancagak, Subang, perkara ini telah mencapai tahap penuntutan. Gambaran peristiwa yang terjadi kala itu diungkapkan dengan rinci saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya di persidangan.
Pada sesi sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Subang, Yosep muncul dengan penampilan yang berubah. Pakaian serba putih dan perubahan fisik yang kuat, termasuk penurunan berat badan dan kerutan wajah, mencerminkan perjalanan waktu dan stres yang dialami. Sikapnya yang tertunduk selama pembacaan dakwaan sesekali terputus oleh senyum misterius yang diarahkan ke penonton sidang.
Neva Sari Susanti, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mendakwa Yosep dengan dua pasal. Pasal pertama berkaitan dengan pembunuhan berencana, dan yang kedua terkait dengan peristiwa pembunuhan spesifik di Jalancagak.
Dalam dakwaan, empat individu lain juga disebut terlibat dalam peristiwa ini, termasuk Muhammad Ramdanu alias Danu, Arighi Reksa Pratama alias Reza, Abi Aulia, dan Mimin Mintarsih.
Sebelum tragedi terjadi, Yosep bertemu dengan Danu di sebuah warung pecel lele, tempat ia memerintahkan Danu untuk membawa golok ke tempat kejadian. Yosep mengeluhkan pembagian keuangan dari Tuti yang tidak memuaskan keinginannya, dan berencana untuk memberikan ‘pelajaran’, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Di hari kejadian, Arighi dan Abi sudah hadir di lokasi, dengan Danu membawa golok atas perintah Yosep. Sebuah pertengkaran antara Yosep dan Tuti terjadi seputar permintaan uang, yang berujung pada dorongan fisik dan eskalasi yang tragis.
Yosep, didukung oleh Danu dan Arighi, menyerang Tuti dengan golok, dan kemudian menggunakan stik golf. Aksi kejam ini juga dilakukan terhadap Amel, yang mereka eksekusi tanpa ampun meski telah memohon belas kasihan.
Yosep dihadapkan pada dakwaan berlapis, dengan dakwaan primer pembunuhan berencana menurut Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsidair pembunuhan menurut Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menarik perhatian publik dan mengingatkan akan pentingnya keadilan dalam menangani tindak kekerasan, terlebih lagi yang terjadi dalam lingkup keluarga. Proses hukum yang berlangsung akan menentukan hasil akhir dari tragedi yang telah menggugat nilai keluarga dalam konteks ini.